Pemkot Terbitkan SK Guru Honorer, Azis: Bukan Pengangkatan Ya

Pemkot Terbitkan SK Guru Honorer, Azis: Bukan Pengangkatan Ya

\"pemkot

RAKYATCIREBON.CO.ID - Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai bentuk pengakuan terhadap 1098 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) honorer di Kota Cirebon akhirnya ditandatangani oleh Walikota, Kamis (8/2) kemarin.

Walikota Cirebon, Nasrudin Azis langsung menandatangani SK pendidik dan tenaga kependidikan honorer pada agenda launching beberapa aplikasi terbaru Smart City di aula SMPN 6 Kota Cirebon.

Azis mengatakan,  ditandatanganinya SK untuk PTK honorer setelah melewati proses panjang adalah bentuk perhatian dan upaya pemerintah dalam memberikan support terselenggaranya pendidikan di Kota Cirebon secara ideal.

\"Saya sudah dengar ada guru yang sudah lima tahun tapi masih honor, bahkan delapan tahun, jadi SK ini adalah bentuk perhatian dan pengakuan pemkot kepada mereka,\" ungkap Azis.

Pengakuan para PTK honorer melalui SK kepala daerah ini, lanjut dia, hanya sebatas pengakuan tanpa ada unsur apapun, sehingga ia berharap para PTK honorer tidak menuntut adanya penambahan anggaran insentif.

\"Ini bukan pengangkatan ya, ini pengakuan saja dulu, nanti kedepan kita akan upayakan yang lain-lainnya,\" lanjut Azis.

Sementara itu, Ketua Forum Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negeri (FHPTKN) Kota Cirebon, Kusmana mengaku sangat senang dan gembira atas ditandatanganinya SK walikota sebagai bentuk pengakuan dari pemkot terhadap para tenaga honorer pendidikan di Kota Cirebon.

\"Saya yakin, para honorer di SD maupun SMP akan senang mendengar kabar ini. Kedepan, kita harus komitmen, loyalitas dan tanggung jawab untuk memberi pelayanan pendidikan yang lebih baik lagi,\" kata Nana, sapaan akrabnya saat diwawancarai rakcer.

Setelah mendapatkan pengakuan yang dituangkan melalui SK walikota, lanjut dia, para pendidik dan tenaga kependidikan honorer negeri di Kota Cirebon akan lebih leluasa dalam menjalankan aktifitasnya mengajar.

Pasalnya, mereka bisa mulai memenuhi persyarakat untuk memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), untuk kemudianbisa diajukan untuk sertifikasi.

\"Ini adalah buah perjuangan rekan-rekan semua, kami tinggal maksimalkan dan manfaatkan SK walikota tersebut untuk mendapatkan NUPTK,\" kata Kusmana. (sep)

Sumber: